Contoh Mou Kerjasama Yang Dapat Kau Jadikan Acuan Untuk Menciptakan Kontrak Kerja

Contoh MoU Kerjasama – Hallo sahabatnesia, apakah kalian pernah mendengar istilah MoU ? MoU atau Memorandum of Understanding merupakan sebuah surat yang dipakai untuk melaksanakan kerjasama dari kedua belah pihak yang berbeda.


Sebelum kita memasuki pembahasan inti, saya akan mengulas terlebih dahulu pengertian dan tujuan dibuatnya MoU ini. Karena kebanyakan orang yang pernah saya temui tidak mengetahui apa itu MoU.


Apa itu MoU ?


 apakah kalian pernah mendengar istilah MoU  Contoh MoU Kerjasama yang Bisa Kamu Jadikan Referensi untuk Membuat Kontrak Kerja
500px.com

MoU sendiri dalam Black’s Law dictionary memorandum memiliki arti sebuah pernyataan yang ditulis dan berisi uraian persyaratan sebuah kesepakatan atau transaksi secara tidak langsung, pengikat kontrak dan pernyataan yang dibentuk harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.


MoU berdasarkan beberapa andal memiliki beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut :



  1. MoU merupakan kesepakatan pendahuluan.

  2. MoU berisikan ihwal hal-hal yang diutamakan atau pokok.

  3. MoU dibentuk dalam bentuk kontrak dan disertai dengan peraturan dan konsekuensi yang mengikat bagi kedua belah pihak yang terkait.


Struktur dalam Perjanjian MoU


 apakah kalian pernah mendengar istilah MoU  Contoh MoU Kerjasama yang Bisa Kamu Jadikan Referensi untuk Membuat Kontrak Kerja
500px.com

Ada beberapa point penting yang harus kita perhatikan ketika akan menciptakan MoU. Berikut ini yaitu penjelasannya :



  1. Kolom pernyataan untuk tanda tangan pada MoU harus dilengkapi dengan identitas kedua belah pihak atau sanggup saja diwakilkan.

  2. Kolom pengertian umum, pada kolom ini harus dijelaskan definisi dibuatnya MoU kerjasama tersebut secara terang dan detail.

  3. Tujuan dibuatnya MoU kerjasama, kau harus mencantumkan di dalam MoU tersebut ihwal maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian tersebut.

  4. Lingkup pekerjaan, surat perjanjian ini hanya mengaitkan kedua pihak maka perlu ada klarifikasi lingkup pekerjaan untuk kedua belah pihak. Penjelasan lingkup pekerjaan ini harus ditulis secara terang dan detail.

  5. Teknis pelaksanaan, merupakan ulasan mengenai tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh piha 1 ataupun pihak 2. Teknis pelaksanaan ini juga harus dijelaskan secara terang dan detail.

  6. Kewajiban dan hukuman, berikanlah citra mengenai kewajiban untuk seorang hukuman dan segala upaya aturan dan konsekuensi yang akan dikenakan kalau kedua belah pihak ada yang tidak sanggup mengerjakan atau bahkan tidak sesuai amanah.

  7. Penutup, pada bab ini terdapat tanda tangan kedua belah pihak dan disertai dengan materai sebagai bukti surat perjanjian atau MoU kerjasama ini dilandaskan dengan hukum.


Contoh MoU Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan


 apakah kalian pernah mendengar istilah MoU  Contoh MoU Kerjasama yang Bisa Kamu Jadikan Referensi untuk Membuat Kontrak Kerja
500px.com


PERJANJIAN KERJASAMA MoU


SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN


KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA


DENGAN


PUSKESMAS KAMPUNG TIMUR


KOTA BALIKPAPAN


Nomor : 019/VII/OS/2016


Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :


Nama                    : Muhammad Lutfi Aji Arya Putra, S. Pd.


Jabatan                : Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balikpapan


Unit Kerja            : Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balikpapan


Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Nama                    : Shafira Nurlita


Jabatan                 : Hubungan Masyarakat Puskesmas Kampung Timur


Unit Kerja             : Puskesmas Kampung Timur


Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Puskesmas Kampung Timur Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Dengan tanpa mengurangi ketentuan aturan yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian



  1. Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan mendapatkan sebuah pelayanan kesehatan dari PIHAK KEDUA

  2. Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memperlihatkan sebuah pelayanan kesehatan kepada PIHAK PERTAMA


Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan :



  1. Umum : Pelayanan kesehatan ini akan diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh siswa yang bersekolah di Sekolah Menengan Atas NEGERI 2 BALIKPAPAN dengan ketentuan sebagai berikut :

    • Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam aktivitas pelayanan kesehatan ini.

    • Kriteria siswa yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu siswa didik yang telah terdaftar di sekolah tersebut.



  2. Pelayanan Kesehatan : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebagai berikut :

    • Memberikan imunisasi kepada seluruh siswa yang masuk kedalam sasaran aktivitas yang sudah ditentukan.

    • Memberikan penyuluhan ihwal kesehatan kepada seluruh siswa setiap satu bulan sekali.

    • Memeriksa kesehatan siswa setiap satu semester sekali.

    • Melakukan investigasi gigi setiap satu semester sekali.

    • Tindakan cepat untuk pelayanan umum dan pelayanan gigi hanya pada dikala diharapkan saja.

    • Rujukan hanya diberikan pada dikala yang diharapkan saja.



  3. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :

    • Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh siswa didik dan dilengkapi dengan data tinggi tubuh dan berat tubuh setiap pedoman gres dimulai.

    • Menyiapkan semua siswa di kelas ketika pelayanan kesehatan akan dilaksanakan.

    • Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.

    • Menyiapkan sedikitnya 2 orang guru untuk mendampingi penerima didik selama proses investigasi kesehatan berlangsung.

    • Melaksanakan penjaringan kesehatan kepada seluruh siswa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.




Tempat Pelaksanaan


Pelayanan kesehatan hanya akan dilakukan di aula sekolah ataupun di Puskesmas Kampung Timur dan diadaptasi dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia.


Waktu Pelaksanaan


Waktu pelaksaan kegiatan diadaptasi dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.


Tanggungan Biaya


Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku.


Masa Berlakunya Kerjasama


Kerjasama ini hanya berlaku selama 3 tahun dan dihitung semenjak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang kalau antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan.


Penyelesaian dan Perselisihan


Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus baiklah untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.


Aturan Peralihan


Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam pasal ke-6, sanggup dilakukan oleh kedua belah pihak kalau ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.


Aturan Penutup



  1. Perubahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini sanggup dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.

  2. Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dengan persetujuan kedua belah pihak.


Demikian perjanjian kerjasama ini dibentuk serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


 


Dibuat dan ditanda tangani


Di Balikpapan, 28 Juli 2016


 


Pihak Pertama


Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balipapan


(ttd)


Muhammad Lutfi Aji Arya Putra


 


Pihak Kedua


Kepala Puskesmas Kota Balikpapan


(ttd)


Shafira Nurlita


 



Nah itulah klarifikasi singkat terkait dengan MoU. Mulai dari pengertian MoU, format dan struktur MoU, dan beberapa tumpuan pola MoU kerjasama. Semoga sanggup menambah wawasan kau terkait dengan MoU ini.


Contoh MoU Kerjasama



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Tari Gambyong Beserta Ciri Khas Dan Gerakannya

Kumpulan Kata Kata Ldr Murung Yang Lu Banget Dah Pokoknya !

10 Oleh Oleh Khas Lombok Yang Wajib Kau Bawa Pulang !