Contoh Mou Kerjasama Yang Dapat Kau Jadikan Acuan Untuk Menciptakan Kontrak Kerja
Contoh MoU Kerjasama – Hallo sahabatnesia, apakah kalian pernah mendengar istilah MoU ? MoU atau Memorandum of Understanding merupakan sebuah surat yang dipakai untuk melaksanakan kerjasama dari kedua belah pihak yang berbeda.
Sebelum kita memasuki pembahasan inti, saya akan mengulas terlebih dahulu pengertian dan tujuan dibuatnya MoU ini. Karena kebanyakan orang yang pernah saya temui tidak mengetahui apa itu MoU.
Apa itu MoU ?
MoU sendiri dalam Black’s Law dictionary memorandum memiliki arti sebuah pernyataan yang ditulis dan berisi uraian persyaratan sebuah kesepakatan atau transaksi secara tidak langsung, pengikat kontrak dan pernyataan yang dibentuk harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
MoU berdasarkan beberapa andal memiliki beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut :
- MoU merupakan kesepakatan pendahuluan.
- MoU berisikan ihwal hal-hal yang diutamakan atau pokok.
- MoU dibentuk dalam bentuk kontrak dan disertai dengan peraturan dan konsekuensi yang mengikat bagi kedua belah pihak yang terkait.
Struktur dalam Perjanjian MoU
Ada beberapa point penting yang harus kita perhatikan ketika akan menciptakan MoU. Berikut ini yakni penjelasannya :
- Kolom pernyataan untuk tanda tangan pada MoU harus dilengkapi dengan identitas kedua belah pihak atau sanggup saja diwakilkan.
- Kolom pengertian umum, pada kolom ini harus dijelaskan definisi dibuatnya MoU kerjasama tersebut secara terperinci dan detail.
- Tujuan dibuatnya MoU kerjasama, kau harus mencantumkan di dalam MoU tersebut ihwal maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian tersebut.
- Lingkup pekerjaan, surat perjanjian ini hanya mengaitkan kedua pihak maka perlu ada klarifikasi lingkup pekerjaan untuk kedua belah pihak. Penjelasan lingkup pekerjaan ini harus ditulis secara terperinci dan detail.
- Teknis pelaksanaan, merupakan ulasan mengenai tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh piha 1 ataupun pihak 2. Teknis pelaksanaan ini juga harus dijelaskan secara terperinci dan detail.
- Kewajiban dan hukuman, berikanlah citra mengenai kewajiban untuk seorang hukuman dan segala upaya aturan dan konsekuensi yang akan dikenakan kalau kedua belah pihak ada yang tidak sanggup mengerjakan atau bahkan tidak sesuai amanah.
- Penutup, pada bab ini terdapat tanda tangan kedua belah pihak dan disertai dengan materai sebagai bukti surat perjanjian atau MoU kerjasama ini dilandaskan dengan hukum.
Contoh MoU Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan
PERJANJIAN KERJASAMA MoU SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA DENGAN PUSKESMAS KAMPUNG TIMUR KOTA BALIKPAPAN Nomor : 019/VII/OS/2016 Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Muhammad Lutfi Aji Arya Putra, S. Pd. Jabatan : Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balikpapan Unit Kerja : Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balikpapan Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Shafira Nurlita Jabatan : Hubungan Masyarakat Puskesmas Kampung Timur Unit Kerja : Puskesmas Kampung Timur Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Puskesmas Kampung Timur Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan tanpa mengurangi ketentuan aturan yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan : Tempat Pelaksanaan Pelayanan kesehatan hanya akan dilakukan di aula sekolah ataupun di Puskesmas Kampung Timur dan diubahsuaikan dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksaan kegiatan diubahsuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Tanggungan Biaya Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku. Masa Berlakunya Kerjasama Kerjasama ini hanya berlaku selama 3 tahun dan dihitung semenjak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang kalau antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan. Penyelesaian dan Perselisihan Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus oke untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Aturan Peralihan Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam pasal ke-6, sanggup dilakukan oleh kedua belah pihak kalau ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak. Aturan Penutup Demikian perjanjian kerjasama ini dibentuk serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Dibuat dan ditanda tangani Di Balikpapan, 28 Juli 2016 Pihak Pertama Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Balipapan (ttd) Muhammad Lutfi Aji Arya Putra Pihak Kedua Kepala Puskesmas Kota Balikpapan (ttd) Shafira Nurlita
Nah itulah klarifikasi singkat terkait dengan MoU. Mulai dari pengertian MoU, format dan struktur MoU, dan beberapa acuan teladan MoU kerjasama. Semoga sanggup menambah wawasan kau terkait dengan MoU ini.
Komentar
Posting Komentar